Market Insights
Jun 16, 2024

Jenis-Jenis Bahan Tambahan Pangan

Pernah dengar tentang bahan tambahan pangan? Bahan tambahan pangan, atau food additive, terkandung dalam hampir semua produk pangan kemasan karena perannya yang penting untuk memperbaiki penampilan, rasa, tekstur, aroma, hingga memperpanjang umur simpan.  Penggunaan bahan tambahan pangan diperbolehkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) selama mengikuti dosis penggunaan yang diperbolehkan. Perlu diperhatikan bahwa penambahan bahan tambahan pangan hanya untuk memperbaiki karakteristik dan kualitas pangan, bukan untuk menutupi kualitas bahan baku dan pengolahan yang buruk.  Bahan tambahan pangan juga digunakan pada produk bakery seperti roti, pastry, bolu, dan kue. Salah satu contohnya adalah penggunaan bread softener untuk menghasilkan roti yang berserat lembut dan tidak kering. Contoh lainnya adalah penggunaan pewarna pada cake untuk menghasilkan cake yang menarik dengan adonan dan frosting cream yang berwarna.  Berikut adalah beberapa macam bahan tambahan pangan yang biasanya digunakan pada produk bakery:
  • Pengemulsi (emulsifier): Zat yang membantu terbentuknya campuran dari minyak dan air, yang normalnya tidak bisa terjadi. Pengemulsi seperti SP dan kuning telur umumnya digunakan pada produk bakery.
  • Pengawet (preservative): Bahan yang ditambahkan untuk mencegah kerusakan kualitas makanan akibat mikroorganisme. Kalsium propionat sering digunakan sebagai pengawet makanan.
  • Perlakuan Tepung (flour treatment agent): bahan ditambahkan kepada tepung untuk memperbaiki warna dan mutu adonan. Improver dan softener merupakan contoh perlakuan tepung pada produk bakery.
  • Pengembang (raising agent): bahan yang ditambahkan untuk melepaskan gas sehingga meningkatkan volume adonan. Soda kue dan ragi adalah contoh pengembang.
  • Perisa (flavoring): Bahan yang digunakan untuk memberi rasa, seperti rasa pandan, vanilla, dan red velvet.
  • Pewarna (coloring): Pewarna alami dan sintetis yang mampu memberi atau memperbaiki warna. Pewarna yang digunakan harus bersifat food grade atau aman dikonsumsi.
  • Pemanis (sweetener): Pemanis alami dan buatan yang memberikan rasa manis. Contohnya adalah gula dan pemanis buatan.
  Reference: Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan

Other Insights

Mengenal Plant-Based Meat

Read More

Baking Soda dan Baking Powder: Apakah Sama?

Read More

Kenapa Harus Pakai Emulsifier?

Read More